Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pembunuhan
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
2022-10-18 06:13:46
 

OC Kaligis didampingi para pengacara bidang litigasi saat diskusi "Ulasan Hukum Kasus Sangkaan Pembunuhan Ferdy Sambo" di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah dinilai melakukan perbuatan 'contempt of court' atau pelecehan terhadap lembaga peradilan. Hal tersebut diungkap pengacara senior OC Kaligis dalam acara diskusi "Ulasan Hukum Kasus Sangkaan Pembunuhan Ferdy Sambo", yang diadakan Manajemen OC Kaligis, di Komplek Majapahit Permai, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

OC Kaligis menjelaskan, 'contempt of court' itu terkait pernyataan Febri Diansyah menyebut uraian fakta hukum perintah "Hajar" Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang disampaikan diluar persidangan.

"Mestinya uraian (perintah "Hajar") yang menyangkut fakta hukum itu disampaikan Febri Diansyah setelah mendengar dakwaan dalam acara keberatan terhadap dakwaan atau dikenal dengan sebutan eksepsi terdakwa atau penasehat hukum sebagaimana diatur di Bab. XVI KUHAP berjudul pemeriksaan di sidang pengadilan," kata OC Kaligis.

Menurut OC Kaligis, uraian perintah "Hajar" dapat dikatakan bagian dari pokok perkara persidangan. Dan apabila Febri menyampaikan hal itu sebagai suatu pembelaan dakwaan yang termasuk dari bagian pokok perkara sebelum JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan dakwaan di persidangan maka Febri dianggap tidak menghormati lembaga peradilan.

"Bisa saja karena uraian perintah "hajar" terbilang uraian mengenai pokok perkara, maka eksepsi Febri diluar persidangan ataupun dipersidangan akan ditolak Majelis Hakim, karena keberatan tersebut sudah termasuk pokok perkara," ujar OC Kaligis.

"Jadi apabila manuver "Hajar"-nya Febri termasuk eksepsi mengenai pokok perkara, pasti argumentasi "Hajar"-nya Febri ditolak," cetusnya.

Diberitakan, Febri Diansyah selaku anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo (FS), mengungkap perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat mengeksekusi Brigadir J.

Febri Diansyah mengatakan saat di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Namun, kata dia, yang terjadi saat itu Bharada E justru menembak Brigadir J hingga tewas.

"Perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah "Hajar Chad". Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri seperti dikutip Tribunnews dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10).

Contempt of Court

Adalah delik ketidaktaatan atau ketidakhormatan terhadap pengadilan dalam bentuk perilaku yang menentang atau menentang otoritas, keadilan, dan martabat pengadilan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2